Menu

Warisan disiplin lalu lintas di Bumi Lancang Kuning

Satria Utama 19 Nov 2019, 12:02
Rambu peringatan dan panel penunjuk kecepatan kendaraan di Komplek PT Chevron Pacific Indonesia di Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Rambu peringatan dan panel penunjuk kecepatan kendaraan di Komplek PT Chevron Pacific Indonesia di Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Tidak sampai di situ, ia juga kaget saat menjumpai setiap mobil atau motor harus berhenti atau memelankan lajunya di persimpangan tanpa diperintah walau jalanan sepi tidak ada lawan.

"Ternyata di sana dilengkapi rambu-rambu tanda stop. Hal ini sangat dipatuhi semua pengendara, termasuk orang baru seperti saya yang harus mengikutinya, tambahnya.

Terapkan UU Berlalulintas

Sejak beroperasi di Provinsi Riau sekitar tahun 1950-an, PT Chevron sudah konsisten mengimplementasi aturan berlalulintas bagi semua karyawan dan keluarganya baik saat berada di area kerja maupun permukiman, tujuannya jelas untuk menciptakan keselamatan dan menekan kecelakaan kerja.

Walau awalnya masih mengadopsi UU Lalu Lintas dan Angkutan di masa pemerintahan Hindia Belanda, namun seiring waktu terus berubah mengikuti aturan hingga UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang kini berlaku.

Selama Chevron beroperasi di Riau, UU berlalulintas menjadi harga mati bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya baik di lingkungan kerja maupun permukiman. Aplikasi penerapan undang undang tertib berlalulintas tersebut bisa dilihat pada empat wilayah kompleks permukiman Chevron, masing-masing di Rumbai, Minas, Duri, dan Dumai serta semua area operasi migas mereka.

Halaman: 234Lihat Semua