JPU Kejari Bengkalis Tuntut 3,5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Ketua Gerinda
Diduga sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk proyek pembanguan sebanyak 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam ke Toko Timur Jaya Bengkalis (foto/ilustrasi)
zxc2
Baca juga: Anggaran Meningkat, Pemkab Bengkalis dan DPRD Sepakati Teken Perubahan KUA‑PPAS APBD 2026
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah ke korbannya," ungkap JPU Kejari Bengkalis, Eriza Susila, S.H kepada wartawan, Senin 25 November 2019.