Bupati Alfedri Sampaikan Jawaban Pemkab Atas Sembilan Ranperda di DPRD
Bupati Siak Alfedri menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD pada Penyampaian sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak (foto/Lin)
zxc2
Terkait ranperda yang diusulkan, Ia menyebut bahwa tertib peraturan perundang undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas sampai dengan pengundangannya, Dimana diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, azas, tata cara penyiapan dan pembahasan, tekhnik penyusunan maupun pemberlakuannya yang sesuai dengan pasal 63 uud no 12 tahun 2011 yang mengamanatkan rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah.