Ketua MPR Sampaikan Enam Wacana Atas Konstitusi NKRI
Ketua MPR Bamsoet (foto/int)
"Alasannya karena banyak (Pasal) yang menyimpang dan menghilangkan aslinya," tutur Bamsoet.
Kemudian, ada juga pihak yang ingin amandemen secara terbatas. Seperti hanya melahirkan Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN).
"Keenam, pihak yang berpandangan belum diperlukan amendemen karena UUD 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodasi kehidupan bangsa untuk ke depannya," papar Bamsoet.
"Keenam, pihak yang berpandangan belum diperlukan amendemen karena UUD 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodasi kehidupan bangsa untuk ke depannya," papar Bamsoet.