Menu

ICW Kecam Pemberian Grasi ke Annas Maamun: Jokowi Tak Miliki Komitmen Antikorupsi

M. Iqbal 27 Nov 2019, 13:22
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

RIAU24.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa kecewa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Provinsi Riau.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dilansir dari Rmol.id, Rabu, 27 November 2019.

Menurut Kurnia, sikap Jokowi tersebut karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas.

Dia juga menjelaskan jika Jokowi telah banyak melakukan langkah-langkah yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

"Kesimpulan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen antikorupsi bukan tanpa dasar. Untuk tahun ini saja langkah dari Presiden banyak bertentangan dengan semangat antikorupsi," kata dia lagi.

Adapun langkah-langkah yang bertentangan dengan semangat antikorupsi adalah merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi UU KPK, dan ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK.

Pihaknya juga mempertanyakan kepada Jokowi mengapa keputusan diberikan. Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan. Dalih atas nama kemanusiaan juga dianggap tidak tepat.

"Mesti dipahami bahwa terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur, namun justru kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi," jelasnya.