Dugaan Korupsi Proyek QCC, KPK: Otoritas RRC Kurang Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
"Kalau soal tersangka yang meninggal itu ada empat orang tentu akan dilakukan sesuai dengan aturan KUHAP untuk selebihnya tidak ada, jadi hanya empat orang saja sebetulnya," katanya.
Alex pun menjelaskan, untuk perkara RJ Lino pihaknya belum mendapatkan rincian kerugian negara.
Atas jawab tersebut, Anggota Komisi III Benny K Harman pun menyebutkan, berarti KPK melakukan mal administrasi. "Karena untuk menetapkan tersangka itu harus ada dua alat bukti ini kok belum ada alat bukti sudah menetapkan tersangka" tuturnya.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Atas jawab tersebut, Anggota Komisi III Benny K Harman pun menyebutkan, berarti KPK melakukan mal administrasi. "Karena untuk menetapkan tersangka itu harus ada dua alat bukti ini kok belum ada alat bukti sudah menetapkan tersangka" tuturnya.