Dugaan Korupsi Proyek QCC, KPK: Otoritas RRC Kurang Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
"Kalau soal tersangka yang meninggal itu ada empat orang tentu akan dilakukan sesuai dengan aturan KUHAP untuk selebihnya tidak ada, jadi hanya empat orang saja sebetulnya," katanya.
Alex pun menjelaskan, untuk perkara RJ Lino pihaknya belum mendapatkan rincian kerugian negara.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
Atas jawab tersebut, Anggota Komisi III Benny K Harman pun menyebutkan, berarti KPK melakukan mal administrasi. "Karena untuk menetapkan tersangka itu harus ada dua alat bukti ini kok belum ada alat bukti sudah menetapkan tersangka" tuturnya.