Demi Iklim Investasi, KPK Tetapkan Pejabat BPN Setingkat Kanwil Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Selain Gusmin, kata Syarif, pihaknya juga menetapkan Siswidodo yang merupakan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.
"Keduanya diduga melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelasnya.
zxc2