Menu

OJK Riau Ingatkan Konsumen Untuk Melapor Jika Merasa Dirugikan oleh Perusahaan Pinjol

M. Iqbal 1 Dec 2019, 21:44
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net
Tapi, kata Erwin, para nasabah yang melakukan pinjol tersebut harus tetap membayarkan kewajibannya. Sebab, dia telah menerima dana dari perusahaan yang dipinjamnya.
 
"Kami temukan pelapor itu mengharapkan kewajibannya tidak perlu dibayar kalau sudah lapor ke polisi, padahal yang namanya kewajiban nasabah ya tetap harus dibayar," tuturnya.
zxc2

Berdasarkan data OJK, sampai 30 September 2019, setidaknya ada 127 perusahaan fintech lending alias pinjol yang terdaftar di OJK.  Sedangkan yang tidak berizin, pihaknya belum dapat berbuat banyak dikarenakan perusahaan tersebut beroperasi secara online, tanpa diketahui siapa pengelola dan dimana kantor operasionalnya.

OJK
Halaman: 12Lihat Semua