Sempurnakan Perda RTRW Siak, Pemkab Siak Gelar Konsultasi Publik
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak (foto/lin)
Lanjutnya, Konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan baik ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.
zxc2
Baca juga: Kapolres Siak Turun Langsung Patroli Malam, Cek Satkamling hingga Objek Vital Demi Jaga Kamtibmas
"Harapan kita ini menjadi acuan bersama, untuk bagai mana kita memanfaatkan tata ruang. Sehingga RTRW ini bisa menjadi panduan bagi kita dalam melaksanakan aktivitas, pembangunan perekonomian, inprastruktur dan kegiatan lainnya yang diatur oleh peraturan yang berlaku," terang Alfedri.