Sempurnakan Perda RTRW Siak, Pemkab Siak Gelar Konsultasi Publik
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak (foto/lin)
Lanjutnya, Konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan baik ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Infrastruktur dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
zxc2