Mantan Ketua Gerindra Bengkalis Daniel Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis (foto/int)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Mohd Daniel (40) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.
zxc1
Mohd Daniel terbukti dengan sengaja tidak membayar utang material bangunan untuk proyek pembanguan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam di salah satu toko material di Bengkalis.
Baca juga: Lapas IIA Bengkalis Gelar Upacara Hari Ibu ke-97, Peran Perempuan Tampil sebagai Garda Terdepan
Vonis jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.