Menu

Mantan Ketua Gerindra Bengkalis Daniel Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Dahari 5 Dec 2019, 12:23
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis (foto/int)
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Mohd Daniel (40) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.

zxc1

Mohd Daniel terbukti dengan sengaja tidak membayar utang material bangunan untuk proyek pembanguan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam di salah satu toko material di Bengkalis.

Vonis jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

zxc2

Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian kepada pemilik material bangunan mencapai Rp2,8 miliar lebih.

Sidang vonis digelar di ruang Kartika PN Bengkalis, Ketua Majelis Hakim, Annisa Sitawati, S.H, dua Hakim Anggota, Aulia Fhatma Widhola, S.H, dan Mohd. Rizky Musmar, SH, MH, Rabu (27/11/19) lalu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah terhadap korbannya," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Iwan Roy Charles, S.H didampingi JPU, Eriza Susila, S.H kepada sejumlah wartawan,  Kamis 5 Desember 2019.

Dengan putusan tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Saat sidang terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid, SH.

"Atas putusan tersebut klien kami menyatakan menerima, jadi tidak ada upaya hukum lagi," ucap PH terdakwa Khairul Majid. (R24/Hari)