Menu

Pemkab Meranti Tetapkan Cuti Bersama ASN Jatuh 24 Desember Mendatang

Ahmad Yuliar 5 Dec 2019, 21:11
Libur bersama ASN 24 Desember mendatang (foto/int)
Libur bersama ASN 24 Desember mendatang (foto/int)
Kalau memang terbukti tidak masuk, maka akan diberikan sanksi seuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan,  Pembinaan,  dan Kinerja Aparatur H Haramaini menambahkan kebijakan cuti bersama ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Setelah diterima, langsung diedarkan kepada seluruh OPD.

“Surat edaran cuti bersama libur natal sudah kita sampaikan kepada seluruh OPD. Kita berharap bisa dipatuhi seluruh ASN,” harapnya.

Halaman: 234Lihat Semua