Kejari Pelalawan Limpahkan Kasus Karhutla PT SSS ke PN Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) ke Pengadilan Negeri Pelalawan. PT SSS ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla oleh Polda Riau.
zxc1
"Berkas perkaranya telah dilimpahkan tadi ke PN Pelalawan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, Jum'at, (6/12/2019).
Baca juga: Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan
Pelimpahan berkas itu dinyatakan lengkap, kata Nophy, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan dan melengkapi segala administrasinya.