Dirut Hingga Direksi Garuda Indonesia Dicopot, Sandiaga Uno: Miris Petinggi Melanggar Hukum
Sandiaga Uno ikut tanggapi pencopotan Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir (foto/int)
zxc2
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
Meski begitu, Sandiaga menilai pembenahan perusahaan pelat merah itu tak cukup berhenti dengan mencopot direksi yang bermasalah. Ia menyarankan perbaikan juga sampai tingkat bawah juga melalui sistem sesuai dengan Undang-Undang BUMN dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.