Penyelundupan Dirut Garuda, ICW: Pemerintah Jangan Cuma Gembar-gembor
Dirinya pun membenarkan, bila yang dilakukan Askhara adalah bagian korupsi dan pelanggaran kode etik berat. Karenanya, pemecatan tidak cukup.
"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktek-praktek seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi," ujar Adnan.
"Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan dirutnya," kata dia.
Baca juga: UKT Mencekik, Kemendikbud Respon: Perguruan Tinggi Kebutuhan Tersier, Bukan Wajib Belajar
"Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan dirutnya," kata dia.