Menu

KPK Sebut Tindakan Mantan Dirut Garuda Sebagai Modus

Ryan Edi Saputra 8 Dec 2019, 18:13
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Saut mengemukakan, KPK bisa turut menjadi pihak yang mengusut kasus jika Bea Cukai menemukan adanya dugaan suap, sehingga barang-barang bisa diselundupkan. KPK juga bisa turut mengusut kasus jika barang-barang mewah ditemukan sebagai gratifikasi.

"Apakah itu ada main dengan orang-orang yang bertanggung jawab di sana? Nah kembali lagi, bagaimana pemeriksaan itu dilakukan (Bea Cukai)," ujar Saut.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Pencopotan itu terkait kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton. Dari hasil audit diketahui bahwa pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut memakai pesawat Garuda A330-900 adalah direksi Garuda berinisial AA.

Halaman: 234Lihat Semua