Imigrasi Bengkalis Tetapkan Lima Tersangka Penyelundupan Orang Dari Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Bengkalis menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (foto/Hari)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Bengkalis menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) tujuan Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
zxc1
Baca juga: Lapas IIA Bengkalis Gelar Upacara Hari Ibu ke-97, Peran Perempuan Tampil sebagai Garda Terdepan
Pelaku ada dua orang nakhoda, berinisial Bd dan Sy dan tiga orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat ditangkap petugas dari kapal motor yang berbeda.
Para pelaku ini, diamankan petugas sedang mengangkut sebanyak 12 orang Warga Negara Indoensia (WNI) dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong, Pulau Rupat, Senin 4 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB lalu.