Menu

Satreskrim Tahan JD Pria Paruh Baya Warga Kembung Luar Bengkalis Akibat Dari Ini

Dahari 10 Dec 2019, 13:51
warga Jalan Darat Limau, Desa Kembung Luar, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (foto/int)
warga Jalan Darat Limau, Desa Kembung Luar, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- JD (50) warga Jalan Darat Limau, Desa Kembung Luar, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Penetapan tersangka terhadap JD (50) lantaran terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Kebakaran Lahan dan Hutan sebagaimana rumusan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h undang - undang Negara Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 108 Jo Pasal 56 undang -undang Negara Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.

zxc1

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andri Setiawan, S.IK menyampaikan bahwa tersangka JD telah melakukan perbuatan tersebut di Jalan Darat Limau RT 04 RW 02 Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis.

"Waktu kejadian pada Minggu, 30 Nopember pukul 18.00 WIB yang terjadi di Jalan Darat Limau RT04 RW02 Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan," ungkap Kasat Reskrim, Selasa 10 Desember 2019.

zxc2

Diutarakan Kasat, dari keterangan saksi bahwa Sabtu 30 November 2019 pukul 18.00 WIB, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tepatnya di Jalan Darat Limau RT04 RW02 Desa Kembung Luar telah terjadi kebakaran lahan dengan luas sekitar 4 Hektar.

Kemudian saksi mengecek kebenaran informasi tersebut melalui pantauan titik panas LAPAN HotSpot. Dari hasil pengecekan ditemukan titik panas pukul 05.58 UTC dengan koordinat 1.38029885, 102.4441452. 

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui awal munculnya api itu di tempat kejadian perkara kebakaran. Karena, disana adanya aktifitas membakar lahan yang dilakukan oleh tersangka JD sejak mulai Kamis 28 November 2019 pukul 16.30 WIB dengan cara memerun tumpukan sampah," ungkapnya menerangkan.

"Saat itu, dari sepengetahuan JD api tersebut sudah dipadamkan namun JD tidak dapat memastikan dengan benar apakah api tersebut benar sudah mati apa tidak. Dari akibat perbuatan tersebut api kembali hidup dan membakar lahan di sekitar hingga menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan lainnya,"ucap Kasat lagi seraya mengatakan saat ini tersangka JD sudah resmi ditahan beserta beberapa alat bukti. (R24/Hari)