KPK Apresiasi Putusan MK Atas Jeda Lima Tahun Bagi Terpidana Maju Sebagai Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
"Kenapa? Karena ketika mereka dipercaya mereka sudah berkhianat dengan menyalahgunakan kewenangannya, menyalahgunakam kepercayaan dari publik tersebut," ujar Febri.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
zxc2
Baca juga: Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
KPK pun meminta, kata Febri, agar putusan ini disambut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat peraturan KPU yang lebih rinci. Salah satunya dengan menetapkan masa jeda lima tahun terhitung sejak seluruh tahapan pidana yang dijatuhkan terhadap koruptor tersebut telah dilunasi.