KPK Apresiasi Putusan MK Atas Jeda Lima Tahun Bagi Terpidana Maju Sebagai Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang. (R24/Bisma)