Menu

Bamsoet: Wacana Presiden Tiga Periode Bukan Dari MPR

Bisma Rizal 13 Dec 2019, 09:41
Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (foto/int)
Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebutkan, bahwa MPR hanya akan memasukan garis-garis besar haluan negara (GBHN) dalam rencana amandemen UUD 1945 yang kelima.

zxc1

"Tidak ada rekomendasi mengubah masa jabatan presiden maupun mengubah sistem pemilihan presiden secara langsung," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Sehingga, ia mengungkapkan, bahwa isu-isu di atas tersebut bukanlah bersumber dari MPR. Bamsoet pun menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Proses Amandemen konstitusi bukanlah sesuatu yang mudah.

zxc2


Pertama harus diusulkan secara resmi minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR RI, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR RI.

Kemudian usulan tersebut diajukan secara tertulis disertai penjelasan mengapa harus diubah. "Dan usulan merubah pasal-pasal tersebut ditetapkan dalam sidang MPR RI yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR RI, yakni 474 dari 711 anggota," jelasnya.

Hal ini pun kata Bamsoet ada proses kembali seperti meminta persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota MPR RI.

"Yakni sekitar 357 dari 711 anggota MPR RI. Jadi prosesnya akan sangat panjang dan terbuka. Tidak tiba-tiba langsung ditetapkan begitu saja," papar Bamsoet.

Saat ini, kata Bamsoet, belum ada  usulan resmi dari anggota MPR RI 2019-2024 ataupun dari pihak luar untuk mengamandemen Pasal-Pasal dalam UUD NKRI 1945.

"Karena proses dialektika masih berlangsung di masing-masing internal partai politik," tuturnya.

Dari diskusi sementara ini, kata Bamsoet, partai  Golkar, PKS, dan Demokrat belum menyetujui amandemen untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.

"Ketiga partai politik tersebut berpandangan jikapun diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara, bisa dilakukan melalui Undang-Undang. Sedangkan partai politik lainnya setuju melakukan amandemen, dengan berbagai argumentasi dan catatan masing-masing," ungkapnya. (R24/Bisma)