2020 Bapenda Baru Bisa Tagih Pajak Penerangan Jalan, Ini Penjelasannya
Foto Ilustrasi Penerangan Jalan (R24/int)
RIAU24.COM (PEKANBARU) - Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah disahkan awal September lalu. Dengan pengesahan itu, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai menagih Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mulai 2020.
Baca juga: Razia Serentak dan Tes Urine Sambut HBP ke-62, Rutan Pekanbaru Tegaskan Perang Melawan Halinar
"Makanya, kami hanya bisa menjalankan perda PPJ hasil revisi ini dalam waktu satu bulan. Pajaknya baru bisa dibayarkan pada Januari nanti," ujarnya.
Baca juga: Bazar HBP ke-62 Jadi Bukti Nyata, Warga Binaan Rutan Pekanbaru Mampu Berkarya dan Mandiri
Makanya, Bapenda hanya bisa berpatokan pada target PPJ awal 2019. Target PPJ sekitar Rp160 miliar.