2020 Bapenda Baru Bisa Tagih Pajak Penerangan Jalan, Ini Penjelasannya
Foto Ilustrasi Penerangan Jalan (R24/int)
RIAU24.COM (PEKANBARU) - Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah disahkan awal September lalu. Dengan pengesahan itu, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai menagih Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mulai 2020.
Baca juga: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tutup Riau Challenge 2026, Tegaskan Semangat Juang dan Sportivitas Atlet
"Makanya, kami hanya bisa menjalankan perda PPJ hasil revisi ini dalam waktu satu bulan. Pajaknya baru bisa dibayarkan pada Januari nanti," ujarnya.
Makanya, Bapenda hanya bisa berpatokan pada target PPJ awal 2019. Target PPJ sekitar Rp160 miliar.