2020 Bapenda Baru Bisa Tagih Pajak Penerangan Jalan, Ini Penjelasannya
Foto Ilustrasi Penerangan Jalan (R24/int)
RIAU24.COM (PEKANBARU) - Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah disahkan awal September lalu. Dengan pengesahan itu, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai menagih Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mulai 2020.
"Makanya, kami hanya bisa menjalankan perda PPJ hasil revisi ini dalam waktu satu bulan. Pajaknya baru bisa dibayarkan pada Januari nanti," ujarnya.
Baca juga: Himanistik FISIP UNRI Keluhkan Macet dan PKL di Jalan HR Soebrantas saat Bertemu Wawako Pekanbaru
Makanya, Bapenda hanya bisa berpatokan pada target PPJ awal 2019. Target PPJ sekitar Rp160 miliar.