Komisaris Utama PTPN III Enggan Jelaskan Suap Distribusi Gula
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III. (R24/Bisma)
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring