Menu

Tiga Pelaku Maling Sarang Walet Diringkus Polsek Mandau Bengkalis

Dahari 16 Dec 2019, 12:40
Tiga orang yang diduga mencuri sarang walet ditangkap polisi (foto/Hari)
Tiga orang yang diduga mencuri sarang walet ditangkap polisi (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana sarang burung walet di Jalan Hangtuah, kelurahan duri barat, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis berhasil diringkus aparat Polsek Mandau.

zxc1

Tiga pelaku maling sarang walet yang diamankan itu merupakan warga asal Pekanbaru. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Mandau pada, Minggu (15/12) dini hari. Tiga orang diamankan diantaranya Ds (23), FA (19) dan DH (32).

zxc2


Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, dari tiga tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 8,5 ons sarang burung walet. Selain itu pihaknya juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan tiga tersangka untuk melakukan aksi pencuriannya. 

"Diantaranya berup senter, Obeng, tali, besi jangkar serta satu unit sepeda motor,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Senin 16 Desember 2019.

Menurutnya, penangkapan tiga tersangka berawal dari kecurigaan masyarakat kepada tiga tersangka yang berada di ruko tersebut. Karena curiga kemudian masyarakat memberikan informasi ke petugas Polsek Mandau.

"Mendapat informasi masyarakat ini, anggota langsung ke lokasi dan mendapati tiga orang ini sedang mengambil sarang walet," ucapnya.

Setelah berhasil menangkap para tersangka, pihak Kepolisian langsung menghubungi pemilik Ruko. Dari keterangan pemilik Ruko ini bahwa benar Rukonya sudah disusupi tiga orang pelaku tersebut dan akibatnya pemilik ruko mengalami kerugian sekitar tujuh juta rupiah.

"Tiga tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana. Dengang Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek Mandau. (R24/Hari)