KPK Tetapkan Pegawai Kemenag Sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
zxc1
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Yakni, pegawai Direktorar Jenderal Pendidikan Islam Kemenag bernama Undang Sumantri yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Undang diduga melakukan Mark up dan penunjukan langsung dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12 miliar.