Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu
Pemkab Siak telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
Ketua Forum Anak Kabupaten Siak Asnawati, mengaku senang dengan adanya Perda KTR tersebut. Karena kata dia, Forum Anak sebagai pelopor kaum millenial sangat mengharapkan rekan-rekan sejawatnya untuk tidak merokok.
"Alhamdulillah, kami sangat senang ada Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok" kata dia.
Ia pun akan membagikan informasi yang telah didapat dari acara sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya.(R24/Lin)
"Alhamdulillah, kami sangat senang ada Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok" kata dia.
Baca juga: Kapolres Siak Turun Langsung Patroli Malam, Cek Satkamling hingga Objek Vital Demi Jaga Kamtibmas
Ia pun akan membagikan informasi yang telah didapat dari acara sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya.(R24/Lin)