Kata Novel Baswedan Atas Status PNS Untuk Pegawai KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum bisa menjawab apakah dirinya akan tetap berada di KPK ataukah mengundurkan diri. Sebagaimana, dalam Undang-undang KPK yang baru pegawai KPK akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
zxc1
Baca juga: Prabowo Turun Tinjau Lokasi Karhutla di Riau, Cek Pananganan di Jambi hingga Sumatera Selatan
Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada independensi pegawai KPK baik terhadap pimpinannya dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
Baca juga: Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
"Belum bisa direspon nanti baru bisa direspon kalau sudah," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).