Kemenhub Terima Denda Garuda, Segini Besarannya
Ilustrasi Garuda Indonesia (R24/int)
Sudah lama (bayarnya). Sebelum seminggu kami kasih peringatan sudah dibayar," ujar Polana.
Polana sebelumnya menyatakan pihaknya akan memberikan denda berkisar Rp25 juta hingga Rp100 juta atas penyelundupan komponen motor Harley-Davidson yang dilakukan Garuda Indonesia.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
Ia menyebut maskapai itu melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
Baca juga: Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
"Itu dikategorikan penerbangan tidak berjadwal, non-niaga. Di dalam PM itu sudah ada aturannya. Itu tetap harus ada flight approval. Yang diperbolehkan dalam pesawat itu barang-barang yang akan digunakan untuk operasional penerbangan. Namun kalau ada bagasi tercatat, itu ranah bea cukai," jelas dia.