Ketua Komisi Yudisial: Albertina Ho Dilarang Rangkap Jabatan
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (foto/int)
Namun apakah Albertina akan nonaktif atau mengundurkan diri. Jaja menyebutkan, itu adalah wilayah dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK.
Baca juga: Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
"Itu urusan internal di MA, apakah nanti harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di MA," terang dia.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
zxc2