Ketua Komisi Yudisial: Albertina Ho Dilarang Rangkap Jabatan
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (foto/int)
Namun apakah Albertina akan nonaktif atau mengundurkan diri. Jaja menyebutkan, itu adalah wilayah dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK.
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
"Itu urusan internal di MA, apakah nanti harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di MA," terang dia.
zxc2