PO Sriwijaya Bisa Terkena Sanksi Atas Kecelakaan di Liku Lematang
RIAU24.COM - JAKARTA- Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya bisa terkena sanksi atas kecelakaan di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang membuat nyawa 31 orang melayang.
zxc1
Baca juga: UKT Mencekik, Kemendikbud Respon: Perguruan Tinggi Kebutuhan Tersier, Bukan Wajib Belajar
"Tergantung case apa, kalau memang mobil itu tidak di rampcheck, ada suatu law enforcement yang tegas. Mereka harus diatur," katanya ditemui seusai bersilaturahmi ke kediaman dinas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka Natal 2019 di Jakarta, Rabu (25/12/2019).