Ini Lima Instruksi Walikota Pekanbaru Terkait Perayaan Malam Tahun Baru, Nomor Empat Buat Pengusaha Hiburan Kejang-Kejang
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Kedua, Tidak merayakan malam tahun baru, baik berupa hiburan, maupun menyalakan kembang api/petasan, peniupan terompet dan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
Ketiga, Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid dan mushala, serta ormas islam agar mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti kegiatan muhasabah, ceramah agama, kajian islam yang dipusatkan di masjid/mushala terutama masjid paripurna.
Keempat, Kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak menunjukkan/mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral agama.
Baca juga: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tutup Riau Challenge 2026, Tegaskan Semangat Juang dan Sportivitas Atlet
zxc2
Baca juga: Perkuat Deteksi Dini, Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama Kanwil Ditjenpas Riau dan APH
Keempat, Kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak menunjukkan/mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral agama.