Menu

Tidak Kantongi IMB, Sebuah Kost-Kostan di Pekanbaru Ini Disegel

Ryan Edi Saputra 30 Dec 2019, 20:05
Petugas Satpol PP dan DPMPTSP menyegel sebuah Kost di Rumbai Pesisir karena tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (R24/out)
Petugas Satpol PP dan DPMPTSP menyegel sebuah Kost di Rumbai Pesisir karena tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (R24/out)

RIAU24.COM -  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel sebuah rumah di Jalan Tegal Sari, Kecamatan Rumbai, Senin (30/12/2019) pagi. Rumah bertingkat dua tersebut dilaporkan masyarakat tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono usai penyegelan mengatakan, pihaknya mendampingi DPMPTSP ke kediaman warga di Kecamatan Rumbai. Rumah. Rumah tersebut terletak di Jalan Tegak Sari, Nomor 75 A, Rumbai.

"Pemilik lahan membangun indekos dua lantai di sebelah kediamannya. Ternyata, bangunan indekos ini tak punya IMB," ungkap Agus.

Akhirnya, bangunan disegel. Pemilik Indekos Dasari melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Kota Pekanbaru tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemilik diminta petugas DPMPTSP Pekanbaru untuk menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan. Jika tidak, bangunan akan dirobohkan. (R24/put)

Halaman: Lihat Semua