Menu

Terbitkan Kartu Identitas Anak Gratis, Ini Persyaratanya

Ryan Edi Saputra 11 Jan 2020, 09:11
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA)
Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan se-Kota Pekanbaru, tahun ini mulai menerima pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Jadi mulai saat ini, Kartu Identitas Anak sudah bisa diurus ke UPT Capil yang ada di tiap kecamatan," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Sabtu (11/1/2020).

Lebih lanjut disampaikan Irma, pelayanan penerbitan KIA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Yang mana, bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah diwajibkan memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan.

"KIA ini dalam rangka pemenuhan hak anak. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ucapnya. 

Guna menyukseskan penerbitan KIA, Irma berharap kerjasama pihak kecamatan dan kelurahan agar menyampaikan informasi kepada warga di wilayah kerja masing-masing. 

"Untuk syarat pengurusan KIA ini di antaranya foto kopi akta kelahiran, foto kopi kartu keluarga, foto kopi KTP el orang tua/wali, serta soft file foto anak berwarna dalam bentuk CD (untuk anak di atas 5 tahun). Berkas di antar secara langsung ke UPT Capil setempat," tutupnya. (R24/put)

Halaman: Lihat Semua