Menu

Tak Patuhi Aturan Main, Pemko Pekanbaru Ancam Cabut Izin Usaha Warnet

Ryan Edi Saputra 14 Jan 2020, 11:16
Ilustrasi Warnet Pekanbaru (int)
Ilustrasi Warnet Pekanbaru (int)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, bakal mencabut izin operasional Warung Internet (Warnet) yang merubah fungsinya dari fungsi awal warnet itu sendiri. 

Pasalnya, di beberapa warnet yang tersebar di kota Pekanbaru diduga menyalahgunakan fungsi awal dari warnet itu sendiri. Warnet dimanfaatkan sebagai tempat game online, hingga berujung judi online. 

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Kabid Pengaduan kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, pihaknya dapat mengambil tindakan tegas jika memang terbukti pemilik merubah fungsi dari kegunaan warnet itu sendiri. 

"Warnet itu kan untuk mengakses internet. Jadi, kalau sudah merubah fungsi nya untuk game online dan judi online itu sudah merubah fungsi dari warnet itu sendiri. Kalau terbukti ada indikasi judi, bisa kita cabut izinnya," kata Quarte, Selasa (14/1/2020). 

Menurutnya, dalam pengurusan izin operasional warnet. Pemilik atau pengelola sudah membuat surat pernyataan terkait aturan-aturan yang harus diikuti dalam pengoperasian warnet sendiri. 

Mereka harus mengikuti segala aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Dalam pengoperasian sendiri, warnet hanya dibenarkan beroperasi hingga pukul 22.00WIB. Namun, fakta dilapangan masih banyak ditemukan warnet yang buka hingga larut malam. 

Halaman: 12Lihat Semua