Tak Patuhi Aturan Main, Pemko Pekanbaru Ancam Cabut Izin Usaha Warnet
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, bakal mencabut izin operasional Warung Internet (Warnet) yang merubah fungsinya dari fungsi awal warnet itu sendiri.
Pasalnya, di beberapa warnet yang tersebar di kota Pekanbaru diduga menyalahgunakan fungsi awal dari warnet itu sendiri. Warnet dimanfaatkan sebagai tempat game online, hingga berujung judi online.
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Kabid Pengaduan kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, pihaknya dapat mengambil tindakan tegas jika memang terbukti pemilik merubah fungsi dari kegunaan warnet itu sendiri.
"Warnet itu kan untuk mengakses internet. Jadi, kalau sudah merubah fungsi nya untuk game online dan judi online itu sudah merubah fungsi dari warnet itu sendiri. Kalau terbukti ada indikasi judi, bisa kita cabut izinnya," kata Quarte, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, dalam pengurusan izin operasional warnet. Pemilik atau pengelola sudah membuat surat pernyataan terkait aturan-aturan yang harus diikuti dalam pengoperasian warnet sendiri.
Mereka harus mengikuti segala aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Dalam pengoperasian sendiri, warnet hanya dibenarkan beroperasi hingga pukul 22.00WIB. Namun, fakta dilapangan masih banyak ditemukan warnet yang buka hingga larut malam.
"Sejak mereka buat izin, ada surat pernyataan yang menekankan tidak ada indikasi judi dan yang lainnya. Mulai dari jam operasional dan tata tertib lainnya ada tertuang disitu. Kalau mereka langgar, kita juga tidak segan-segan akan mencabut izinnya," tegas Quarte.
Dari jumlah warnet di Kota Pekanbaru yang mencapai ribuan, ia juga tidak menampik sebagian kecil dari jumlah itu belum mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.
Ia juga meminta bagi pemilik warnet yang belum mengantongi izin, supaya segera mengurus perizinan tempat usahanya. Bagi warnet yang tidak mengantongi izin, Quarte menegaskan, pihaknya dapat melakukan penyegelan.
"Pemilik yang belum memiliki izin, kita lakukan upaya persuasif dulu. Kalau tidak diurus juga, kita bersama Satpol PP bisa segel tempat usaha mereka," tutupnya. (R24/put)