Menu

Siap-siap! Harga Gas 3kg Akan Naik Jadi Rp 35.000/tabung

M. Iqbal 15 Jan 2020, 11:41
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Di semester II tahun ini, Pemerintah berencana tidak lagi memberikan subsidi terhadap LPG 3 kilogram (kg). Nantinya, harga tabung melon yang dijual akan disesuaikan dengan harga pasar.

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Rabu, 15 Januari 2020, jika dihitung harga tabung LPG 12 kg mencapai Rp 139.000, maka per kilogramnya gas mencapai Rp 11.583. Dari angka itu, harga tabung LPG 3 kg bisa mencapai Rp 35.000. Ini naik signifikan ketimbang harga saat ini yang berkisar Rp 18.000 sampai Rp 21.000.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan yang berhak menerima subsidi beserta skemanya.

zxc1

"LPG ini tantangan kita di 2020, secara prinsip sektor terkait setuju LPG 3 kilogram secara tertutup hanya untuk masyarakat yang berhak. Ini persiapan subsidi langsung pada masyarakat, mudah-mudahan tahun ini pertengahan tahun bisa diterapkan," kata Djoko.

Dia menerangkan jika pihaknya sudah punya tiga kriteria penerima subsidi. Pertama, akan ada 15 juta masyarakat yang menerima subsidi, kriteria kedua 20 juta, dan terakhir 25 juta. Tapi belum bisa dipastikan kriteria mana yang akan diambil karena masih dalam proses pembahasan siapa saja yang benar-benar berhak.

Dari survei yang dilakukan pihaknya, rata-rata masyarakat miskin mengkonsumsi tabung melon sebanyak tiga tabung dalam sebulan. "Apakah subsidi tiga tabung, begitu tabung keempat sudah tidak (subsidi)," lanjut pria yang disapa Djoksis itu.
zxc2

Dijelaskan Djoksis, jika implementasi ini bisa diterapkan sejak Januari 2020 semestinya akan menghemat 30% subsidi, tapi karena akan diterapkan pertengahan tahun subsidi bisa dihemat sekitar 10-15%.

Skema yang dipertimbangkan beragam, bisa memakai QR Code sehingga saat membeli sejumlah tiga tabung gas nanti subsidi Rp 100.000 akan langsung ditransfer ke rekening penerima subsidi. Selain itu, sedang dihitung berapa rata-rata kebutuhan para warga yang berhak terima subsidi dalam sebulan.