Menu

Sempat Mangkir, Akhirnya Mantan Kades Bukit Batu Ditahan Kejari Bengkalis

Dahari 20 Jan 2020, 16:35
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu (foto/Hari)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Ja'far, Senin 20 Januari 2020.

Penahanan Jaafar atas dugaan tindak pidana korupsi pinjaman fiktif Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukit Batu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun 2015 - 2018.

zxc1


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menahan dua tersangka pada kasus yang sama, yaitu Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi, Senin 13 Januari 2020 lalu. Atas dugaan korupsi penyelewengan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar. 
Halaman: 12Lihat Semua