Menu

Pelaku karhutla di Hutan samak Rupat Utara Ditangkap Polisi

Dahari 9 Apr 2026, 00:27
Pelaku karhutla di Hutan samak Rupat Utara Ditangkap Polisi
Pelaku karhutla di Hutan samak Rupat Utara Ditangkap Polisi

RIAU24.COM - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse kriminal mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dan pendudukan kawasan hutan tanpa izin terjadi di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Rabu 8 April 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik hotspot lewat aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Dari informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat segera menuju lokasi dan mendapati adanya kebakaran lahan. Tim langsung melakukan pemadaman guna mencegah meluasnya api.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H,” ujar Kapolres Bengkalis.

Dijelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara.

Saat itu, tersangka tidak dapat menunjuk dokumen kepemilikan yang sah, sehingga diduga telah menguasai atau mencaplok lahan milik negara tersebut secara ilegal.

Halaman: 12Lihat Semua