Menu

Kejari Pekanbaru Teken MoU dengan BPN Pekanbaru Guna Meningkatkan Kordinasi Penegakan Hukum Agraria

Khairul Amri 4 Feb 2020, 09:35
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Kegiatan itu dilaksanakan di salah hotel di Pekanbaru, Senin, 3 Februari 2020 kemarin.

Adapun pihak yang meneken perjanjian itu adalah Andi Suharlis dari Kejari Pekanbaru, dan Ronald FPM Lumban Gaol. Kegiatan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati.

"Perjanjian kerja sama bidang Datun (perdata dan tata usaha negara, red) diteken langsung oleh Pak Kajari (Andi Suharlis,red) dan Pak Ronald Lumban Gaol selaku Kepala BPN Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru, Rully Afandi, Senin siang.

Dikatakan Rully, perjanjian itu tidak hanya dilakukan untuk tingkat Kota Pekanbaru saja. Melainkan juga dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) di-11 kabupaten/kota se-Riau bersama Kepala BPN masing-masing.

Lanjut dia, maksud dari perjanjian itu adalah landasan bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.

"Sementara tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Bengkalis itu.

Halaman: 12Lihat Semua