Menu

Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 7 Apr 2026, 14:23
Dua Pelaku Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
Dua Pelaku Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS – Komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.

Kembali dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi penindakan yang dilakukan Rabu 5 April 2026 dan Senin 6 April 2026 dini hari di kecamatan Bathin Solapan.

Tersangka berinisial SA (28) dan BSD (29) diamankan petugas secara terpisah. Untuk tersangka SA diamankan pukul 20.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Desa Maju, Desa Balai Makam. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan target SA tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan saat tersangka berada di depan rumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa 16 paket kecil siap edar narkotika jenis sabu dengan berat total 3,21 gram disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan 1 unit Hp, plastik pembungkus kosong, timbangan digital, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp200.000 diduga hasil transaksi," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa 7 April 2026.

Hasil interogasi awal, tersangka SA mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. SA juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Halaman: 12Lihat Semua