Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS – Komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
Kembali dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi penindakan yang dilakukan Rabu 5 April 2026 dan Senin 6 April 2026 dini hari di kecamatan Bathin Solapan.
Tersangka berinisial SA (28) dan BSD (29) diamankan petugas secara terpisah. Untuk tersangka SA diamankan pukul 20.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Desa Maju, Desa Balai Makam. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan target SA tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan saat tersangka berada di depan rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa 16 paket kecil siap edar narkotika jenis sabu dengan berat total 3,21 gram disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan 1 unit Hp, plastik pembungkus kosong, timbangan digital, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp200.000 diduga hasil transaksi," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa 7 April 2026.
Hasil interogasi awal, tersangka SA mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. SA juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"SA bukan hanya sebagai pengedar, dia juga terindikasi sebagai pengguna saby. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang positif,"ujarnya.
Tak hanya disitu, pengungkapan berlangsung sekira pukul 01.46 WIB di Jalan Lintas DuriDumai Km 4, Desa Kulim. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas narkoba.
Di TKP Satnarkoba tidak sampai menunggu lama, petugas langsung melakukan terhadap seorang pria berinisial BSD (29). Saat dilakukan penggeledahan, Satnarkoba menemukan satu paket kecil yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di tangan pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman pelaku. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka BSD, kembali ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa paket sabu yang disimpan dibeberapa tempat, termasuk di dalam tas kecil warna hitam.
"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram, 1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 tas kecil, serta 1 sendok yang diduga digunakan untuk keperluan konsumsi narkotika,"ujar Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkotika tersebut.
BSD mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A.H, yang diketahui saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). BS mengungkapkan bahwa dirinya kerap diminta untuk mengambil narkotika dengan sistem “lempar” di wilayah tertentu supaya dapat di edarkan kembali.
"Sebagai imbalan, tersangka BSD terima upah sebesar Rp300000 setiap kali menjalankan aksinya, serta diberikan sebagian kecil narkotika untuk dikonsumsi sendiri.BSD juga positif narkoba," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.