Dinilai Tidak Sesuai Juknis, KPPG Provinsi Riau Suspend SPPG Rupat Utara
RIAU24.COM - Kepala kantor pelayanan pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Kerja Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat, Syarti Widya, mengungkapkan bahwa ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, telah dikenakan penghentian sementara (suspend).
Hal itu dikarena SPPG tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan SPPG usai dirinya melakukan kunjungan kerja lapangan ke dua SPPG yang berada di wilayah terpencil, yaitu di kecamatan Rupat Utara dan Rupat.
"Iya pak, tapi sekarang sudah di Dumai. Kemarin ke Rupat Utara melihat dua SPPG terpencil di Rupat Utara dan Rupat. Satu SPPG aglomerasi saya suspend karena tidak memenuhi kelayakan SPPG menurut juknis,"ungkap Syarti Widya melalui pesan WhatsApp nya, Selasa 15 Juni 2026.
Ditanya lokasi pasti SPPG yang dimaksud, Syarti menjelaskan bahwa fasilitas yang di suspend tersebut berada di wilayah Rupat Utara, tepatnya di Desa Tanjung Medang.
"SPPG Rupat Utara Tanjung Medang," bebernya.
Pun demikian dia belum merinci secara detail bentuk pelanggaran atau ketidak sesuaian yang ditemukan di lapangan. Syarti hanya menyebut bahwa terdapat banyak hal yang tidak sesuai petunjuk teknis penyelenggaraan SPPG.