Menu

Balai Bahasa Riau Bentuk Satgas Bara di Kuansing, Ini Tugas-tugasnya

Replizar 8 Feb 2020, 10:47
Balai Bahasa Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, membentuk Satuan tugas (Satgas) Bahasa Negara (foto/int)
Balai Bahasa Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, membentuk Satuan tugas (Satgas) Bahasa Negara (foto/int)

RIAU24.COM - KUANSING- Balai Bahasa Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, membentuk Satuan tugas ( Satgas ) Bahasa Negara (Bara) di Kuantan Singingi.

Rapat pembentukan Satgas Bara ini dipimpin langsung oleh  Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Songgo Siruah dan didampingi Asisten III Setda Kuansing, Agusmandar di ruang rapat bagian Organisasi Setdakab Kuansing, Jumat ( 7/2/2020) pagi.

zxc1

Adapun peserta rapat di antaranya perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kuansing, PWI Kuansing, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), jajaran Kepolisian dan TNI.

Dalam pemaparannya, Songgo Siruah menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Satgas Bara ini sebagai pengendalian dan Pengawasan penggunaan Bahasa pada lembaga pemerintah dan swasta di Kabupaten Kuansing.

zxc2

Menurut Songgo, sejauh ini masih banyak didapati penggunaan bahasa yang tidak tepat pada ruang publik, baik pada lembaga resmi pemerintah maupun swasta.

"Ini nanti menjadi tugas Satgas untuk menertibkannya dengan berpedoman pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan," ujarnya.

Songgo memberi contoh, seperti tulisan selamat datang yang menggunakan bahasa asing Welcome. Dilarang merokok-No Smoking. Penggunaan bahasa asing ini di ruang publik katanya dibolehkan, asal didahului dengan bahasa Indonesia.

Jika nanti hal tersebut masih ditemukan di lapangan, maka tugas Satgas untuk menyurati agar diperbaiki sesuai dengan amanat Undang-undang.

"Untuk saat ini kita masih sebatas mengingatkan untuk diperbaiki. Tidak ada sanksi. Kecuali nanti Pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang ini, baru bisa kita terapkan untuk sanksinya," terang Songgo.

Oleh sebab itu, Songgo mendorong Pemkab Kuansing untuk membuat Perda tentang penggunaan bahasa di lembaga pemerintah dan swasta ini.

Adapun dari hasil rapat tersebut diputuskan Satgas Bara Kuansing diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, dengan pelindung Bupati Kuansing, Forkopimda dan Balai Bahasa Provinsi Riau. (R24/Zar)