Menu

KPK Tegaskan Surat Pemanggilan Iwandi Adalah Palsu

Riko 18 Feb 2020, 19:21
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait surat Pemanggilan terhadap anggota DPRD Riau Iwandi yang sempat menghebohkan. Lemabaga anti rasuah itu menegaskan bahwa surat pemeriksaan itu adalah palsu. 

"Sehubungan dengan beredarnya surat panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Irwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut PALSU dan bukan diterbitkan oleh KPK, " kata KPK mengutip diakun website resminya KPK.go. id. Selasa 18 Februari 2020.

Kemudian dalam Klarifikasi itu KPK juga membantah tidak pernah menangani penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten bengakalis Tahun 2017-2018

"Surat tersebut menyebutkan Irwandi dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten bengakalis Tahun 2017-2018. Hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut, "terang KPK. 

Tapi meskipun demikian, KPK mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK.  "Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat," tutupnya.