Menu

Kehilangan Legalitas Pemkab Bengkalis Diminta Segera Carikan Solusi Untuk Distan

Dahari 27 Feb 2020, 11:04
Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta untuk segera mencarikan solusi terkait legalitas Dinas Pertanian (foto/int)
Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta untuk segera mencarikan solusi terkait legalitas Dinas Pertanian (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Dengan kehilangan legalitas terhadap keberadaan Dinas Pertanian. Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta untuk segera mencarikan solusi terkait hal tersebut.

Apalgi jangan sampai persoalan tersebut mengakibatkan program kegiatan yang telah dianggarkan Distan pada tahun ini tidak bisa dilaksanakan.

zxc1

“Kalau dibilang siluman, walau sudah diberi tanda kutip menurut saya kurang tepat. Namun lebih tepatnya kehilangan legalitas, akibat dari diberlakukannya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis,”ungkap Azmi Rozali, SIP MSi, Rabu 26 Februari 2020 kemarin kepada sejumlah wartawan.

zxc2


Menurut Azmi, hal tesebut menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dengan keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis yang dinilai “siluman” alias ilegal karena tidak memiliki payung hukum. Dikatakan demikian karena dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, tidak ada Dinas Daerah yang bernama Dinas Pertanian.

“Saya faham maksudnya itu kemana, tapi menurut saya lebih tepat kehilangan legalitas. Sudah kehilangan legalitas, maka kita sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar segera mencarikan solusi," ujarnya lagi.

Azmi yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis kembali mengatakan, dengan kehilangan legalitas tersebut maka solusi yang  harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah melakukan pelantikan kembali terhadap para pejabat Dinas Pertanian dengan menggunakan nomenklatur sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019.

Lalu bagaimana dengan DPA yang masih menggunakan nama Dinas Pertanian, menurut Azmi, kalau yang berubah hanya judulnya saja sementara isinya tetap, maka sebetulnya cukup menyesuaikan saja, tidak perlu harus diubah melalui APBD Perubahan.

“Saya tidak tahu apakah isinya juga berubah menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru,” ucapnya.

Apapun persoalannya, menurut CEO Cerekas Entrepreneur School (CES) ini, Pemkab harus cepat dan tepat dalam bertindak. Karena kalau dibiarkan, yang rugi bukan hanya para ASN yang bekerja di dalamnya, melainkan juga masyarakat karena program kegiatan yang telah dianggarkan tidak bisa dilaksanakan.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis dinilai “siluman” alias ilegal karena tidak memiliki payung hukum. Demikian karena dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, tidak ada Dinas Daerah yang bernama Dinas Pertanian. (R24/Hari)