Ini Keberatan Evi Novida Atas Putusan DKPP
Karenanya Evi menuntut DKPP membatalkan putusan tersebut. "Saya meminta kepada DKPP Republik Indonesia untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKEDKPP/2019," tegasnya.
Evi juga mempersoalkan dalih DKPP yang mengaku memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik meskipun laporan telah dicabut pengadu.
Baca juga: Pakar Sebut Kejaksaan Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalisasi
Padahal, pada awal Desember 2017 lalu, DKPP pernah memberhentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik karena pengadu telah mencabut laporannya.