Menu

Ini Keberatan Evi Novida Atas Putusan DKPP

Bisma Rizal 23 Mar 2020, 17:59
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)
Karenanya Evi menuntut DKPP membatalkan putusan tersebut. "Saya meminta kepada DKPP Republik Indonesia untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKEDKPP/2019," tegasnya.

Evi juga mempersoalkan dalih DKPP yang mengaku memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik meskipun laporan telah dicabut pengadu.

Padahal, pada awal Desember 2017 lalu, DKPP pernah memberhentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik karena pengadu telah mencabut laporannya.

Halaman: 234Lihat Semua