Ini Keberatan Evi Novida Atas Putusan DKPP
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (foto/int)
Bahkan pada persidangan yang digelar 17 Januari 2020, Hendri maupun pengacaranya tidak menghadiri sidang.
"Sehingga kesimpulan Majelis DKPP yang dijadikan dasar putusan dalam perkara 317-PKE-DKPP/2019 tidak beralasan hukum," ujar Evi.
zxc2