Terbukti Memeras dan Mengancam, Terdakwa Jekson Sihombing di Vonis 6 Tahun
RIAU24.COM - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan dengan vonis 6 (enam) tahun kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing (Oknum Ketum Ormas PETIR) atas kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman, diruangan sidang Kusuma Admadja Selasa siang (10/03/2026).
Ekspresi terdakwa tertunduk diam bercampur malu, saat Jonson Parancis, S.H., M.H. selaku hakim ketua yang membacakan vonis. Padahal putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 7 (tujuh) tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Sihombing.
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) Junto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di pengadilan.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Jekson Sihombing. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.