Menu

Terima Tahap II Korupsi Satpol PP Bengkalis, Wahyu Ibrahim : Modus Ada Pemotongan 5 Persen

Dahari 3 Apr 2026, 11:11
Terima Tahap II Korupsi Satpol PP Bengkalis, Wahyu Ibrahim : Modus Ada Pemotongan 5 Persen
Terima Tahap II Korupsi Satpol PP Bengkalis, Wahyu Ibrahim : Modus Ada Pemotongan 5 Persen

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bengkalis terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Kamis 2 April 2026.

Adapun kedua tersangka yang diserahkan ke Kajari Bengkalis diantaranya NR dan M. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan di sekretariat Satpol PP Bengkalis tahun 2021 hingga 2022.

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, Jumat 3 April 2026 menyampaikan bahwa, dalam perkara tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan mengatur, mengelola, menikmati dana yang bersumber dari kegiatan fiktif dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

"Modus yang digunakan antara lain melakukan pemotongan sebesar 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan di setiap masing masing bidang," ungkap Wahyu Ibrahim.

Menurutnya, pemotongan tersebut dilakukan saat proses pencairan, kemudian dana dikumpulkan dan sebagian diserahkan kepada pihak lain, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

Selain itu, tersangka juga diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, termasuk perjalanan dinas yang dilengkapi dokumen seperti kwitansi, SPPD, dan surat perintah tugas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Halaman: 12Lihat Semua