Saksi Ahli Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa Jekson Sihombing: Pidananya Terpenuhi dan Murni Tindak Pidana
RIAU24.COM - Sidang kasus pemerasan dan pengancaman oleh terdakwa Jekson Sihombing (Oknum Ketua Umum Ormas PETIR) terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda menghadirkan saksi ahli didalam persidangan. Kamis (19/2/26).
Saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Septa Candra SH,MH dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi.
Ia berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam kronologis yang disampaikan terdakwa Jekson Sihombing terbukti telah melakukan perbuatan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Karena terbukti adanya perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan secara verbal yaitu berupa kata-kata yang bermuatan dan bermakna ancaman secara psikis yang membuat korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang sebesar 150 juta rupiah yang telah dijadikan barang bukti.
Lebih lanjut Dr. Septa Candra menjelaskan bahwa terdakwa tidak mempunyai dasar hukum sama sekali untuk meminta atau menerima sejumlah uang tersebut baik dalam bentuk hubungan keperdataan maupun hubungan lainnya.
"Keterangan dari para saksi-saksi yang sudah diperiksa serta alat-alat bukti pemerasaan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa sudah cukup jelas dan lengkap, sehingga unsur pidana nya sudah terpenuhi," ungkap Dr Septa Candra.
Ia juga menambahkan bahwa proses penangkapan sampai naik persidangan sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Terdakwa juga sudah menempuh proses Praperadilan dan hakim Praperadilan sudah memutuskan bahwa semua proses dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.